Jumat, 22 Juli 2011

Ongkos Naik Haji Indonesia Paling Murah

Kementerian Agama mengklaim ongkos naik haji (ONH) yang berlaku untuk masyarakat Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Malaysia. Bahkan, ONH Indonesia diklaim merupakan yang termurah di dunia.

"Kan sudah ditetapkan ongkosnya sebesar Rp30.771.900. Itu pun akan dikembalikan lagi ke jemaah sebesar US$400. Dibanding Malaysia, kita jauh lebih murah," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Ahmad Djunaidi, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2011.

Djunaidi menjelaskan, murahnya tarif ONH tersebut terlihat dari fasilitas yang bisa diperoleh oleh para jemaah haji. Apalagi, para jemaah haji tahun ini memperoleh kenyamanan karena jarak penginapan yang tidak jauh dari lokasi ibadah.
Fasilitas lain yang dinikmati jemaah haji adalah makan di sejumlah lokasi ibadah dari masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji. "Makan di bandara gratis, itu di Arab Saudi," katanya.

Djunaidi mengatakan, pihaknya saat ini memang membutuhkan payung hukum untuk mengelola dana jemaah haji yang sangat besar tersebut. Hal tersebut sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola keuangan dana haji yang lebih baik.

"Bisa dibayangkan total 1,5 juta jemaah. Dana yang terkumpul hampir Rp37,5 triliun, besar sekali itu," kata dia.

Dengan dana sebesar itu, Kemenag mengaku pihaknya mendukung jika pengelolaan dana haji yang terkumpul diserahkan ke perbankan syariah. Saat ini, 78 persen dana haji sudah dikelola oleh bank syariah dan sisanya sebesar 22 persen masih dikelola bank konvensional.

"Arahnya akan 100 persen dana dikelola oleh bank syariah. Kalau DPR tentukan itu, harus kami ikuti," ujar Djunaidi seraya menambahkan perbankan syariah selama ini hanya bermain di sektor riil.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disebutkan BPIH disetorkan ke rekening menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat untuk digunakan langsung bagi belanja operasional penyelenggaraan ibadah haji. (art)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar